Blog  

Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar Di PUPR Aceh Singkil Pemuda Aceh Singkil Minta Polda Aceh Usut

Aceh Singkil. Medianasionaljurnalus.com Pemuda Pemerhati Aceh Singkil Desak Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di Dinas PUPR Aceh Singkil: “Penegakan Hukum Harga Mati!”

Aceh Singkil – Zikri Basna SH dengan lantang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,3 miliar yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2024.

Zikri, Selaku Pemerhati Aceh Singkil, menegaskan bahwa temuan BPK bukanlah persoalan sepele. Dari hasil audit, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 12 paket Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) dengan nilai temuan mencapai Rp2.360.149.883,99. Angka ini terbagi atas kelebihan pembayaran Rp2,355 miliar dan potensi kelebihan pembayaran Rp4,79 juta.

Baca juga artikel beritanya  Soal Laporan LSM di Kolaka Terkait Proyek Moseum, begini tanggapan PPK

“Negara telah nyata-nyata dirugikan miliaran rupiah. Kami mendesak Kapolda Aceh agar tidak menutup mata. Hasil audit BPK ini jelas menunjukkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum atas dugaan korupsi ini adalah harga mati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Zikri.

Pemuda pemerhati Aceh Singkil menilai kasus ini mencerminkan kelalaian fatal sekaligus dugaan permainan kotor dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. BPK menemukan penyimpangan dimensi pekerjaan dan ketidaksesuaian kontrak pada 14 paket proyek dengan nilai lebih dari Rp25,5 miliar. Hal ini jelas mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Baca juga artikel beritanya  Ketum MUI Puji Polri Cepat Pulihkan Kondisi Pasca Kericuhan: “Alhamdulillah, Kehidupan Kini Normal Kembali”

Zikri juga menekankan dasar hukum yang memperkuat desakan ini:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara adalah tindak pidana korupsi.

Pasal 8 UU Tipikor: pegawai negeri yang melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan dapat dipidana.

PP No. 12 Tahun 2019: pemerintah daerah wajib memastikan setiap rupiah anggaran memberi hasil nyata sesuai tujuan.

“Pemuda pemerhati Aceh Singkil menuntut agar Polda Aceh segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga pihak kontraktor yang terlibat. Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.

Baca juga artikel beritanya  Jabatan. Pj Sekda Aceh Singkil, Bupati Diduga Ala Dinasti Demi Kepentingan

“Jika aparat hukum diam dan tidak bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek pembangunan di Aceh. Rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan, dan para pelaku korupsi akan semakin berani merampok uang negara. Kami juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Aceh ikut mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” pungkas zikri

Ia menutup pernyataannya dengan tegas: “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jangan biarkan miliaran uang negara lenyap tanpa pertanggungjawaban. Tegakkan hukum, tangkap pelaku, dan kembalikan uang rakyat!”

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *