Blog  

Media Main Proyek, Coreng Profesi, Langgar Kode Etik


Provinsi Aceh, Medianasionaljurnalus.com Di balik wajah media yang nampak aktif dan profesional, tersembunyi praktik bisnis yang menyalahgunakan profesi jurnalistik. Sekelompok individu yang dulunya dikenal sebagai wartawan, kini telah bertransformasi menjadi makelar proyek, dengan media sebagai kedok untuk mengakses dana publik dan proyek pemerintah. Mereka menganggap dirinya wartawan senior dan profesional ini bukan hanya mengelola media, tetapi juga memanfaatkan posisi mereka untuk meraup keuntungan finansial dengan cara yang jauh dari etika jurnalis

“Jurnalisme yang Dikorbankan untuk Keuntungan Pribadi
Mengubah Fokus: Dari Jurnalis ke Makelar Proyek

Jurnalisme adalah profesi yang dibangun atas dasar nurani dan keberanian untuk mengungkap fakta dan kebenaran. Namun, dalam praktik yang dilakukan oleh oknum ekosistem jurnalis ini, idealisme tersebut telah tergantikan dengan nafsu untuk mengakses uang dan kekuasaan. Mereka menukar nilai-nilai etik jurnalistik dengan peluang bisnis, menggunakan media untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang jauh dari transparansi dan integritas.

Baca juga artikel beritanya  Tumpah Ruah Jemaah Padati Stadion Prof.M.Yamin, SH Hadiri Sholat Idul Adha 1445 H

Dengan menggunakan kedok media dan sertifikat kompetensi sebagai senjata, mereka tidak hanya merusak kredibilitas profesi jurnalistik, tetapi juga merugikan anggaran publik. Mereka mengumpulkan uang dengan cara yang tidak sah, tetapi tanpa rasa bersalah, seakan lupa bahwa mereka sedang mengkhianati profesi yang mereka junjung tinggi.

“Di atas kertas, mereka adalah wartawan/jurnalis. Namun faktanya, mereka seperti tikus tikus yang bertopengkan wartawan/jurnalis.

“Ketua IWOI provinsi Aceh dalam rilisannya yang terbit lebih awal kepada awak media bersama JNN.co.id meminta kepada aparat penegak hukum dan dewan pers untuk segera menindak wartawan, pimpinan Redaksi dan pimpinan media yang bermain proyek, jelas ini melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta bukan lagi mengarah ke profesionalisme, ini yang sangat disayangkan, kita berharap wartawan, pimpinan Redaksi dan pimpinan media melakukan sesuai dengan tupoksi yang Anda lakukan, jadilah seseorang yang profesional, bukan mengatasnamakan jurnalis/wartawan atau pimpinan media untuk mendapatkan proyek, dan ini sangat disayangkan, jangankan pimpinan media Ketua wadah pers sekalipun dilarang untuk bermain proyek, jika itu diperbolehkan bukti kan undang undangnya ke saya, saya siap berdebat dan siap membuktikan tidak ada undang undang di negara Republik indonesia yang mengatakan kalau wartawan, pimpinan Redaksi, pimpinan media, pimpinan wadah pers yang boleh bermain proyek, ini saya himbau kepada rekan rekan wartawan, wartawan pimpinan Redaksi dan pimpinan media, janganlah kita mengambil suatu keuntungan di balik pekerjaan kita lakukan pekerjaan kita sesuai dengan apa yang kita lakukan, jangan menumpang tindih, lanjut Ketua IWOI Aceh Dimas KHS AMF dengan tegas.

Baca juga artikel beritanya  Mewujudkan Ketahanan Pangan Wali Nagari Mundam Sakti, BPN Bersama PPL Siap Berkalaborasi
Baca juga artikel beritanya  KS SMANPOL Minta Pihak LIRA menarik Pemberitaan yang tidak benar dan berimbang

“kita juga berharap kepada dewan pers untuk menindak media atau wadah pers yang bermain proyek, baik yang sudah di verifikasi maupun yang belum di verifikasi, ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut, jika masih ada oknum wartawan, oknum pimpinan Redaksi, oknum pimpinan media, oknum Ketua wadah pers, apapun itu wadah persnya segera dewan pers menindak dan mencabut surat izinnya serta mencabut sertifikat UKW nya jika memiliki sertifikat UKW, jika itu diperbolehkan, jelaskan sama saya undang undangnya, ucap Ketua IWOI Aceh.

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *