Blog  

LIRA Kolaka Soroti Lemahnya Fungsi Dishub, Diduga Hanya Fokus di Retribusi dan Parkiran

nasionaljurnalis.com,Kolaka — DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyoroti lemahnya kinerja dan fungsi rutin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka. Selama ini, Dishub diduga hanya sibuk mengurus pos retribusi dan pengaturan parkir di pasar maupun pada hajatan tertentu, sementara pelanggaran serius dalam aktivitas angkutan lalu lintas justru dibiarkan tanpa pengawasan yang tegas.

DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa fungsi Dishub seharusnya menjamin kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas, bukan hanya mencari sumber retribusi. Faktanya, di lapangan banyak terjadi:

Baca juga artikel beritanya  Tokoh Pendidikan Syamsuar Syam Dimakamkan di Nagari Kumanis, Kabupaten Sijunjung

Pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kendaraan angkutan barang tanpa penutup terpal, yang berpotensi membahayakan masyarakat dan mencemari lingkungan.

Minimnya pengawasan di jalur strategis serta lemahnya fungsi jembatan timbang Sabilambo yang seharusnya bisa digunakan untuk penertiban ODOL.

“Kami menilai Dishub Kolaka telah gagal menjalankan fungsi pokoknya. Jika hanya fokus pada retribusi parkir tanpa mengawasi angkutan jalan yang jelas-jelas melanggar regulasi, ini bentuk pengabaian tugas publik. Jangan sampai Dishub hanya jadi instansi pemungut retribusi, sementara keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Amir.

Baca juga artikel beritanya  Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq Resmikan Mesjid Buya Syafi’i Ma’arif Sijunjung

LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa regulasi nasional seperti UU No. 22/2009, PP No. 30/2021, PM Perhubungan No. 60/2019, dan PM No. 18/2021 telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk penindakan pelanggaran lalu lintas angkutan barang. Namun Dishub Kolaka terkesan tutup mata dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Tuntutan LSM LIRA Kolaka:

1. Dishub Kolaka segera meningkatkan pengawasan terhadap ODOL dan kendaraan tanpa terpal.

Baca juga artikel beritanya  Dua Pemuda Pelopor Sijunjung Wakili Sumatera Barat Ajang Pemuda Pelopor Nasional

2. Memanfaatkan penuh fasilitas jembatan timbang untuk pemeriksaan dan penindakan.

3. Membuat laporan terbuka kepada publik terkait kegiatan pengawasan dan penertiban angkutan.

4. Jika Dishub tidak mampu menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Bupati Kolaka bersama DPRD harus mengevaluasi kinerja Dishub, bahkan mengganti pejabat yang tidak profesional.

“Kami tidak segan untuk membawa isu ini ke Ombudsman RI, Kementerian Perhubungan, dan media nasional bila Pemda Kolaka terus membiarkan Dishub bekerja tidak maksimal,” tutup Amir.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *