Blog  

AMPAS Pertanyakan Pembentukan Susunan Pengurus P2SP SD Negeri Takal Pasir yang Diduga Tidak Transparan dan Arogan

Aceh Singkil,Medianasionaljurnalis.com 12 September 2025 – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melalui Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil Budi Harjo menyampaikan sorotan serius terhadap proses pembentukan Susunan Pengurus Panitia Pelaksana Sarana dan Prasarana (P2SP) pada program Revitalisasi Sekolah UPTD SPF SD Negeri Takal Pasir, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Jumat 12 September 2025. Pantauan

Menurut Informasi yang kami dapat proses Pembentukan pengurus tersebut diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah tanpa melibatkan orang tua/wali murid, masyarakat, maupun Pemerintah Desa setempat. Selain itu, pihak sekolah juga diduga bersikap tidak transparan dan arogan dalam proses ini. Padahal, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku ungkap Budi Harjo

Baca juga artikel beritanya  Musdes sosialisasi pembetukan koperasi Merah Putih

Program revitalisasi sekolah ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.748.398.000. Besarnya anggaran tersebut semestinya menjadi perhatian bersama agar penggunaannya tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa.

“Kami kata Budi Harjo dari AMPAS (Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil) mempertanyakan dasar dan mekanisme pembentukan pengurus P2SP tersebut. Tanpa adanya pelibatan orang tua, masyarakat, dan pemerintah desa, serta adanya dugaan sikap arogan dan tidak transparan dari pihak sekolah, kami khawatir proses pembangunan menjadi tidak transparan dan rawan disalahgunakan,” ujar Budi Harjo.

Adapun Landasan Hukum nya menurut kami dari AMPAS (Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil) menegaskan bahwa praktik pembentukan pengurus yang tidak melibatkan masyarakat bertentangan dengan beberapa aturan perundangan, di antaranya:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 56 ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.” Selanjutnya Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan peran komite sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengawasan pendidikan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan Anggaran Yang Bersumber dari Negara.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir Launching Layanan Panggilan Darurat 112 Di Hari Jadi Kabupaten (HJK) Sijunjung ke 75

Selanjutnya Tambah Budi Harjo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan desa dalam ikut serta mengawasi pembangunan di wilayahnya, maka dari itu ada pun Tuntutan kami dari AMPAS (Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil) yakni mendesak pihak terkait untuk: 1. Menjelaskan secara terbuka mekanisme pembentukan pengurus P2SP. 2. Melibatkan orang tua murid, komite sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa dalam proses revitalisasi. 3. Menghentikan praktik arogansi serta memastikan transparansi penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga artikel beritanya  120 Orang Ikuti Seleksi PBL di UPTD-BLK Sijunjung

Terakhir Tutur Budi Harjo Selaku Sekjen AMPAS (Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik, orang tua, serta masyarakat Aceh Singkil Pada umumnya.”

Informasi B.rahman Pohan

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *