Blog  

Akibat Pengeroyokan Yang Berujung Kematian di Lapangan Beringin Kota Subulussalam 

Subulussalam Aceh, Medianasionaljurnalis.com. Polres Subulussalam melalui Polsek Simpang Kiri tengah menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Korban meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B membenarkan peristiwa tersebut. Laporan atas kejadian itu telah diterima dengan Nomor: LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 4 Oktober 2025.

Baca juga artikel beritanya  77 UKPP Pemkab Sijunjung Bakal Ikut Kompetisi KPP dan IPP 2024, Ini Jadwalnya

“Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” jelas AKP Evizarrianto.

 

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan keterangan awal, pelapor mendapati adik kandungnya menjadi korban pengeroyokan di Lapangan Beringin. Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca juga artikel beritanya  Kabupaten Sijunjung Sukses Raih UHC, 99,35 Persen Sudah Miliki JKN

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polsek Simpang Kiri. Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti.

“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolsek Simpang Kiri.

Baca juga artikel beritanya  Wali Nagari Ir.H.April Muhammad, MP Hadiri Kegiatan Didikan Subuh Gabungan Nagari Batu Manjulur

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian pidana kepada pihak kepolisian.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Subulussalam, 4 Oktober 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH ACEH
RESOR SUBULUSSALAM

ttd
AKP EVIZARRIANTO
Kapolsek Simpang Kiri

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *