nasionljurnalis.com, Kolaka, 15 Oktober 2025 –
DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti kebijakan pelayanan darah di Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka yang dinilai membingungkan dan berpotensi menimbulkan keterlambatan penanganan pasien.
Berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat, keluarga pasien yang membutuhkan darah disebut diminta terlebih dahulu mencari darah di luar rumah sakit sebelum mendapatkan darah dari stok yang tersedia di Unit Transfusi Darah (UTD) atau PMI.
DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyebut kebijakan seperti ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak rumah sakit maupun pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.
“Dalam kondisi panik karena anggota keluarga butuh darah, keluarga pasien justru dibebani dengan keharusan mencari darah di luar. Ini membingungkan dan bisa mengancam keselamatan pasien. Kami minta transparansi dasar kebijakan ini—apakah sesuai aturan atau hanya kebijakan internal tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka menilai bahwa pelayanan darah merupakan bagian dari hak pasien atas pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan tidak diskriminatif, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 4 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menegaskan hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta hak memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Pasal 90 dan 91 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pelayanan transfusi darah diselenggarakan untuk kepentingan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, yang mengatur bahwa setiap permintaan darah untuk pasien harus dilayani sesuai kebutuhan medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan keluarga pasien mencari darah sendiri sebelum mendapatkan pelayanan transfusi.
> “Kalau benar pasien tidak segera dilayani karena disuruh mencari darah terlebih dahulu, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan harus turun tangan dan memastikan rumah sakit bersikap transparan serta tidak menunda pelayanan yang bersifat darurat,” tambah Amir.
LIRA Kolaka juga mendorong agar Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka melakukan evaluasi dan memberikan pedoman tertulis kepada seluruh rumah sakit di wilayah Kolaka agar mekanisme pelayanan darah dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan pasien di atas kepentingan administratif.
Apriyanto






