Blog  

Ganti rugi Lahan Oleh PT.IPIP diduga Tidak Memiliki Dasar Hukum

nasionaljurnalis.com, Kolaka, 18 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti praktik ganti rugi lahan yang dilakukan oleh PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dengan pola “Tali Asih” terhadap masyarakat yang menguasai atau mengelola lahan di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah operasional perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima LIRA Kolaka, sejumlah warga di sekitar wilayah konsesi PT IPIP menerima kompensasi dengan istilah tali asih, tanpa adanya kejelasan dasar hukum, penetapan status lahan, maupun keterlibatan instansi berwenang seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan).

Baca juga artikel beritanya  Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Padahal, lahan yang diklaim masuk dalam kawasan hutan negara tidak dapat dilakukan transaksi ganti rugi atau jual beli secara langsung antara masyarakat dan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta

Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Bup. LSM LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa praktik tali asih di atas kawasan hutan rawan disalahgunakan untuk melegalkan penguasaan lahan tanpa mekanisme pelepasan kawasan hutan yang sah.

“Jika benar lahan tersebut berstatus kawasan hutan, maka pembayaran tali asih tidak memiliki dasar hukum. Justru berpotensi melanggar hukum, baik dari sisi kehutanan maupun pidana korupsi karena ada potensi gratifikasi terselubung,” tegas Amir.

Baca juga artikel beritanya  Dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Bupati Aceh Singkil Minta Mentri ATR BPN Agar Tanah Masyarakat Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Di Perjual Belikan

LIRA Kolaka menilai, pola tali asih yang dilakukan PT IPIP justru menimbulkan kerancuan hukum dan membuka celah terjadinya pelanggaran tata kelola kawasan hutan. Oleh karena itu, LSM LIRA mendesak:

1. Kementerian LHK dan BPKH Wilayah Sulawesi segera melakukan verifikasi status kawasan di lokasi kegiatan PT IPIP.

2. APIP dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) memeriksa dasar hukum dan mekanisme pembayaran tali asih yang telah dilakukan perusahaan.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Provinsi Sultra untuk tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan kawasan hutan oleh korporasi besar.

Baca juga artikel beritanya  PT.SLG Serahkan Sapi Kurban di Desa Tambea Tiap Tahun

LSM LIRA Kolaka juga akan menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman RI dan KLHK sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus tunduk pada hukum. Jangan jadikan istilah tali asih sebagai tameng untuk mengabaikan aturan kehutanan, dan oleh karena itu DPD LSM LIRA Kolaka minta secara resmi kepada pihak IPIP siapa sebenarnya dalang atau pencetus Tali Asih ini Ganti Rugi lahan dalam kawasan hutan,” Tutup Amir.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *