nasionaljurnalis.com,Kolaka, 24 Oktober 2025 —
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka telah resmi menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kolaka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 14 Agustus 2025.
Laporan tersebut diajukan setelah LIRA Kolaka menemukan adanya indikasi penggunaan rekening tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Namun, setelah laporan tersebut disampaikan, LSM LIRA Kolaka menerima klarifikasi resmi dari Humas Perumda Kolaka yang menyebutkan bahwa dugaan tersebut berdasarkan kekeliruan administratif.
Menurut penjelasan Humas Perumda Kolaka, dana yang sebelumnya tercatat dalam rekening yang dimaksud telah dipindahkan ke rekening resmi Perumda, dan langkah tersebut juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK, melalui hasil pemeriksaannya, menginstruksikan agar kekeliruan administratif tersebut diperbaiki, dan pihak Perumda telah menindaklanjuti arahan tersebut.
Bup. DPD LSM LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam melakukan advokasi publik dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami telah Persiapkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Kejati Sultra, namun untuk sementara kami menunda permintaan tersebut sambil menunggu hasil klarifikasi tertulis dari pihak Perumda dan memastikan semua fakta di lapangan sudah jelas,” ujar Amir.
Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa LSM LIRA Kolaka berkomitmen untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam setiap laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum.
> “Jika memang terjadi kekeliruan administratif dan telah diperbaiki sesuai rekomendasi BPK, maka kami menghargai itikad baik tersebut. Namun, jika ditemukan unsur lain di luar kekeliruan administratif, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
LSM LIRA Kolaka memastikan bahwa langkah pelaporan yang telah dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Apriyanto






