Blog  

Syofian Hendri , S.Pd.I , M.M Anggota DRPD Provinsi Sumbar Lakukan Sosialisasi Perda Provinsi Sumbar No 2 Tahun 2019 .

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syofian Hendri, S.Pd.I, MM sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 02 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Jum’at, 24 Oktober 2025 di Muaro Sijunjung.

Sosialisasi dimaksudkan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah dibidang pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Sijunjung tersebut dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, tenaga pendidik, serta tokoh agama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag TU dan Kepegawaian Disdik Propinsi Sumbar Beni Wahyudi, SE, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sijunjung, H. Okto Verisman, S.Ag, MA, serta Wali Nagari Muaro Hafidzun, S.Pd.I.

Baca juga artikel beritanya  USTAD BEJAT SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP WARGA DAN UNIT RESKRIM POLSEK KAMANG BARU

Dalam kegiatan tersebut, Syofian Hendri yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Sumbar VI menekankan pentingnya peran bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Perda ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat, agar lebih memenuhi kebutuhan kedepan maka Perda akan segera kita revisi,” ujar Syofian.

Baca juga artikel beritanya  DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Laporan Pansus Tentang Ranperda RPJPD tahun 2025-2045

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menerima masukan dari masyarakat, terutama terkait nilai-nilai spiritual dan budaya lokal yang dapat memperkuat sistem pendidikan berbasis kolaborasi.

“Kita ingin pendidikan di Sumbar tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga menanamkan karakter dan nilai keagamaan yang kuat,” tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  Vonis Hakim Saiful Hanif di Duga Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan

H. Okto Verisman menyampaikan bahwa Perda ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan yang berpihak pada masyarakat.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan sistem pendidikan, baik formal maupun nonformal dapat direncanakan secara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan mendapat dukungan dari semua pihak,” ungkap Okto.
JP AK | AG

Penulis: AGEditor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *