nasionaljurnalis.com,Kolaka — DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan kejelasan status penanganan dugaan korupsi Program Pengembangan Bibit Tanaman Tahun Anggaran 2015 di Desa Anawua, Kecamatan Toari.
Surat resmi LIRA Kolaka akan dikirim 4 November 2025 menindaklanjuti Surat Ditreskrimsus Polda Sultra Nomor B/1509/XI/2025, yang menyebut bahwa kasus tersebut telah berada dalam domain Kejaksaan Negeri Kolaka sejak tahun 2017 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-01/R.3.12/Lid.Sus.1/07/2017.
Bupati LIRA Kolaka Amir Kahruddin menegaskan, pihaknya ingin memastikan uang negara yang digunakan dalam program tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan.
> “Dari tahun 2017 sampai 2025 tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari aktor utama. Ini uang rakyat, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Amir.
Menurutnya, jika memang penyelidikan sudah dilakukan, publik perlu tahu hasilnya. Sebaliknya, jika belum ada tindak lanjut, maka Kejaksaan perlu membuka kembali penyelidikan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap penggunaan anggaran yang gagal mencapai tujuan.
LIRA Kolaka berharap Kejari Kolaka segera memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pertanian dan kehutanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.
Red**


