Blog  

DPD LSM LIRA Kab.Kolaka Kecam Pemalsuan nomor dan pasang Photo Ketua Secara tidak Sah

nasional jurnalis com, Kolaka, 4 November 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Kolaka mengecam keras tindakan oknum yang kembali memalsukan nomor WhatsApp dan menggunakan foto Pimpinan LSM LIRA Kolaka, Amir, untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemalsuan identitas dan penggunaan foto ini bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan tangkapan layar komunikasi yang diterima DPD LIRA Kolaka, oknum tersebut menggunakan nama dan foto Ketua LIRA untuk berkomunikasi dengan pihak lain dengan tujuan yang belum diketahui, namun mengarah pada upaya penipuan atau pencatutan nama lembaga.

Baca juga artikel beritanya  Diskominfo Sijunjung Kolaborasi dengan Polres Ajak Pers Sukseskan Pemilu Yang Tinggal Menghitung Hari Lagi

Bup. LIRA Kolaka, Amir, menyampaikan bahwa tindakan ini merusak nama baik pribadi dan lembaga, serta dapat menyesatkan masyarakat.

> “Ini sudah yang kesekian kalinya. Nomor palsu dan foto saya kembali digunakan tanpa izin. Kami akan menelusuri pelakunya dan mengambil langkah hukum bila perlu,” tegas Amir.

Baca juga artikel beritanya  Tapak Suci Sijunjung Kirim 6 Utusan pada Kejurnas Pencak Silat Cup I UIN Syech M. Djamil Djambek

 

LSM LIRA Kolaka mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat pemerintah, pengusaha, dan masyarakat umum untuk berhati-hati jika menerima pesan atau permintaan yang mengatasnamakan Amir atau LIRA Kolaka melalui nomor tidak resmi.

Untuk konfirmasi dan komunikasi resmi, hanya nomor dan akun yang terdaftar secara sah di bawah koordinasi DPD LSM LIRA Kolaka yang dapat digunakan.

Baca juga artikel beritanya  Dosen Pembimbing Lapangan DR. Refdinal Evaluasi Program KKN UNP 2024 di Nagari Batu Manjulur

DPD LSM LIRA Kolaka juga tengah mengkaji langkah hukum untuk melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib karena termasuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kontak Resmi :
0852 8111 1969

Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *