Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Panitia pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Timur, kabupaten Sijunjung mengadakan rapat pada Kamis, 20 Nopember 2025 di Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus.
Panitia Pemekaran yang telah di bentuk 4 tahun yang lalu itu terdiri dari Bapak H. Epi Radisman Dt. Paduko Alam, SH (ketua), Bapak Apridas Dt. Bgd. Tan Ameh (wakil Ketua) serta Ustadz Aljamaedi, S.Ag, MA (sekretaris) dan di lengkapi dengan beberapa anggota lainnya, pada pertemuan kemarin hari kamis 20/11/2025 turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Sumilki Kamel St. Palembang.
“Sudah empat tahun panitia pemekaran terbentuk, namun belum juga terwujud kecamatan Sumpur Kudus Timur,” H. Epi Radisman Dt. Paduko Alam selaku ketua mengawali rapat.
Kecamatan Sumpur Kudus Timur yang direncanakan berada di kecamatan Sumpur Kudus, meliputi nagari-nagari sealiran Batang Sumpu (Unggan, Silantai, Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan serta Manganti).
Lima nagari itu, saat ini tergabung dalam kecamatan Sumpur Kudus bersama enam nagari lainnya ( Kumanis, TBA induk ,TBA Selatan , Tanjung Labuh, Tamparunggo dan Sisiswah )
“Dari awal dulunya Semua dokumen administrasi sebagai persyaratan untuk Pemekaran suatu kecamatan sudah kita siapkan tegas Ketua Pemekaran dan juga hearing bersama anggota DPRD terdahulu (periode 2019-2024) juga telah dilakukan dan calon lokasi pusat pemerintahan seluas 15 Ha juga pun sudah ready,” ungkap Aljamaedi, S.Ag, MA selaku sekretaris menyampaikan.
Apridas Dt. Bgd. Tan Ameh sebagai wakil ketua, pada kesempatan itu juga menyatakan, “Surat keputusan bersama disertai pernyataan dukungan dari seluruh wali nagari, seluruh KAN, dan seluruh BPN se-kecamatan Sumpur Kudus telah ada, jika pemekaran ini terwujud, manfaatnya adalah untuk masyarakat”.
Setelah mendengar dan mencermati pernyataan pendapat panitia pemekaran, Sumiki Kamel St. Palembang selaku anggota DPRD kabupaten Sijunjung memberi tanggapan.
“Sejalan dengan semangat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, pemekaran tersebut adalah kebutuhan masyarakat,” Sumiki menanggapi.
“Bersama Pak Camat Feri Yurnalis, SSTP akan kami telusuri, karena persyaratan dasar, secara administratif, geografis maupun teknis sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berdomisili dinagari-nagari sealiran Batang Sumpu,” demikian diutarakan Sumiki Kamel, yang juga pernah dua periode menjadi wali nagari Kumanis.
JP AK | AG





