nasionaljurnalis.com,Kolaka – Ketua Jaringan Media Siber (JMSI ) Kolaka Raya geram dan mengutuk keras tindakan Perusahaan PT IPIP yang diduga telah sengaja memberikan jatah makan yang tidak layak kepada tenaga kerja Lokal.
” ini bukti yang kongkrit, jika penjajahan terhadap pekerja lokal telah di mulai. Vidio yang beredar telah menggambarkan bahwa para pekerja lokal hanya dapat jatah makan yang jauh dari standar jatah makan. Kasihan pekerja lokal dapat jatah makan menggunakan kantong plastik dan menu makanan seadanya,” ucap Andri melalui press realesnya. Sabtu, 22/11/2025.
Menurutnya, jatah makan bagi pekerja termasuk perusahaan tambang telah diatur dalam peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja yang berfokus pada pemenuhan gizi yang cukup untuk menjaga kesehatan dan produktifivitas kerja.
” ketentuan umum mengenai penyelenggaraan makanan di tempat kerja di atur dalam peraturan menteri perburuhan No 7 Tahun. 1964 dan Permenaker no per 03/men/1982. Berdasarkan peraturan ini ,maka setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas makanan yg bersih dan menyediakan menu makanan yang sehat,” ungkapnya.
Lanjut, Jika masih ada perusahaan yang tidak menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerjaannya maka dapat di berikan sanksi administratif hingga pidana.
” sanksi administratif bisa sampai pembekuan atau pencabutan izin usaha tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi pidana dapat mengacu pada UU Perlindungan konsumen atau UU Pangan, dendanya bisa besar atau hukuman penjara hingga beberapa tahun,” ketusnya.
Kata Dia, Selain sanksi administratif dan pidana, pekerja yang mengalami kerugian kesehatan akibat makanan yang tidak standar dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada perusahan.
” Alurnya sudah sangat jelas sesuai regulasi. Pihak perusahan jangan semena – mene memberikan makanan yang tidak layak, kebutuhan gizi dan protein harus seimbang dan resiko kerja para keryawan. jika pihak perusahaan masih memperlakukan pekerja seperti ini maka hal ini akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tutupnya.









