Medianasionaljurnalis.com Bener Meriah, 18 November 2025
Polisi berhasil mengamankan seorang pria asal Aceh Tenggara yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri. Terduga pelaku, yang berstatus sebagai abang ipar korban, ditangkap setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan di Desa Cemparam, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku sebelumnya sempat buron dan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, proses penangkapan berawal dari permintaan bantuan Kanit PPA dan anggota Reskrim Polres Aceh Tenggara yang turun langsung ke lapangan.
Mereka berkoordinasi dengan personel Polsek Bandar yang sedang bertugas malam itu untuk membantu memburu pelaku yang diduga bersembunyi di Desa Cemparam.
Pihak kepolisian juga melacak keberadaan pelaku melalui aktivitas telepon selulernya. Meski ponsel pelaku diketahui telah dijual di wilayah Desa Belang Pulo, Kecamatan Bandar, pembeli ponsel kemudian memberikan informasi bahwa pemilik nomor tersebut berada di Desa Cemparam.
Informasi ini menjadi petunjuk penting yang mengarahkan petugas ke lokasi persembunyian pelaku.
Setelah dilakukan penyergapan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif serta kronologi lengkap kejadian.
Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdany, S.H, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang pria berinisial A, warga Aceh Tenggara,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.













