Blog  

Kejari Padang Koswara,S.H, M.H Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi. Salah Satunya Anggota DPRD Sumbar

Padang – medianasionaljurnalis.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2026 dengan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.

Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, dengan penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12) di ruang kerjanya.

Baca juga artikel beritanya  Ketua Perantau PB IKBK SE Nusantara Bapak Budi Sastera SH MH Melakukan Gerakan Peduli Perantau Untuk Desa Kampung Baru

Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Juga ada tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.

Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp34 miliar,” terang Koswara.

Baca juga artikel beritanya  Wamendikdasmen Fajar Membangkitkan Gelora Pendidikan di Sumatera Barat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.

Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Koswara juga mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.

Baca juga artikel beritanya  Wali Nagari Ir.H.April Muhammad, MP Hadiri Kegiatan Didikan Subuh Gabungan Nagari Batu Manjulur

Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.

“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya.

Editor: Jp AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *