Medianasionaljurnalis.com
Bitung – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung melakukan penertiban terhadap pedagang yang melebihi batas lapak di Pasar Girian, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pengunjung pasar terkait penataan meja dagangan yang dinilai melanggar ketentuan pengelola.
Penertiban tersebut dilaksanakan melalui survei lapangan oleh petugas pasar untuk memastikan penggunaan lapak sesuai aturan. Sejumlah meja pedagang ditemukan melewati batas yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan penyempitan akses jalan di dalam pasar dan mengganggu aktivitas jual beli.

Menurut Perumda Pasar Kota Bitung, kondisi tersebut berdampak pada mobilitas pembeli dan pengunjung, serta menghambat kelancaran operasional pasar, termasuk akses keluar masuk kendaraan angkutan sampah yang beroperasi setiap malam. Oleh karena itu, pedagang diminta segera menata kembali meja dagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek ketertiban, Perumda Pasar Kota Bitung juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar. Pedagang diharapkan tidak menghalangi jalur umum agar aktivitas pembeli, pengunjung, dan petugas kebersihan dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Pengawas Operasional Pasar Perumda Pasar Kota Bitung, Rahmat Alo Pulukadang, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa setiap pedagang wajib mematuhi batas meja dan lapak agar akses jalan pasar tetap terbuka. “Penataan ini demi kelancaran aktivitas jual beli dan operasional pasar, termasuk akses kendaraan pengangkut sampah,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini melibatkan pengawas operasional, Kepala Bidang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan, serta petugas pasar setempat. Perumda Pasar Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Pasar Girian agar tetap tertib, rapi, bersih, aman, dan terkendali demi kenyamanan seluruh pengguna pasar. {Redaksi}





