
Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com. Upaya pelarian Dandi Syahputra Bin Alm. Jamasa Cibro akhirnya berakhir. Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Singkil itu berhasil ditangkap dalam operasi intelijen yang digelar Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Polres Aceh Singkil,
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, MH, setelah menerima informasi penting sekitar pukul 18.15 WIB dari Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama polres Aceh Singkil dan Aceh Singkil
Atas arahan Kajari, Kasi Intel langsung mengambil alih operasi intelijen. Dengan sigap, tim Intelijen Kejari menyusun strategi matang, memetakan lokasi persembunyian DPO, serta mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun upaya pelarian kembali.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi keberadaan DPO di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan Dandi Syahputra tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan interogasi awal yang memastikan kesesuaian data, DPO segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Sementara disubulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bagian dari prosedur, DPO kemudian dibawa ke Klinik Adhyaksa Pratama untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr. Ridha Purwasih. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan DPO pasca-penangkapan. Setelah dinyatakan sehat, DPO selanjutnya diserahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.
Dandi Syahputra diketahui merupakan tersangka perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” Tegasnya
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara Kejaksaan dan Kepolisian Aceh Singkil. dalam menjaga supremasi hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.”tutupnya
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro





