Medianasionaljurnalis.com
Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan pemindahan 27 orang narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemindahan narapidana tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur guna kepentingan keamanan pemasyarakatan.
Kegiatan pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan rincian 13 orang narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang dan 14 orang narapidana ke Lapas Kelas IIB Ngawi. Pengawalan dilakukan oleh 4 orang petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan serta 3 orang anggota Polres Pamekasan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penjemputan narapidana di blok hunian serta persiapan administrasi pemindahan. Selanjutnya, rombongan menuju Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan serah terima narapidana beserta kelengkapan berkas, kemudian melanjutkan perjalanan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses serah terima berikutnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pemindahan narapidana berjalan dengan aman, tertib, lengkap, dan kondusif tanpa kendala. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut administrasi.



