Sijunjung – medianasionaljurbalis.com Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2026, WARSI ( Wartawan Aktif Sijunjung) berkomitmen untuk terus menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi serta pengawal keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sijunjung
Ketua Umum WARSI Ali Imran saat medianasionaljurnalis.com di hubungi Pak Ali menyampaikan bahwa peringatan Hari Pers Nasional bukan sekadar seremonial tahunan, yang setiap tahun kita peringati , 3melainkan momentum refleksi bagi seluruh insan pers untuk kembali pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Semua itu harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Pers,” tegas Ali Imran.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang hingga kini masih sering diabaikan oleh sejumlah badan publik yang ada di kabupaten Sijunjung, masih banyak pejabat dan institusi negara terutama di Daerah kabupaten Sijunjung yang bersikap tertutup, alergi terhadap wartawan, bahkan menghambat kerja jurnalistik saat melakukan konfirmasi dan permintaan data yang mereka butuhkan. Padahal UU KIP secara tegas menyatakan bahwa informasi publik adalah hak masyarakat. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik,” ujarnya.
Ketua WARSI ( Wartawan Aktif Sijunjung ) menambahkan, akan terus mendorong anggotanya WARSI yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik, sekaligus berani bersikap kritis terhadap segala bentuk penyimpangan kekuasaan, penyalahgunaan anggaran, dan pelanggaran hukum. Bahkan mengingatkan bahwa segala bentuk intimidasi, penghalangan tugas jurnalistik, maupun kriminalisasi wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers dan dapat diproses secara hukum.
Di Hari Pers Nasional sendiri ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai bentuk pengakuan Negara terhadap peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua WARSI menegaskan pers harus tetap berdiri di garis depan ,pers tidak boleh takut, tidak boleh dibungkam, dan tidak boleh dikendalikan oleh kekuasaan maupun modal. Pers harus berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat Sijunjung,” tutupnya.
JP AK







