

Subulussalam Aceh. MNJ, Nama organisasi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia kerap hadir sebagai payung harapan bagi petani sawit kecil: memperjuangkan harga, melindungi hak, dan menegakkan keadilan dalam rantai industri yang timpang. Namun di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, narasi itu kini diuji oleh sebuah ironi.
Ketua APKASINDO Aceh, Ir. Netap Ginting, tengah menghadapi dua perkara sekaligus—pidana dan perdata. Ia dilaporkan oleh seorang petani transmigrasi atas dugaan penganiayaan. Pada saat yang sama, ia juga terseret dalam gugatan perdata terkait posisinya sebagai penerima kuasa dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan melalui Akta Jual Beli (AJB).
Kasus ini berawal dari aktivitas panen tandan buah segar (TBS) di lahan yang selama ini dikelola warga. Menurut keterangan petani, Netap beberapa kali memasuki areal kebun dan melakukan pemanenan, dengan alasan memiliki kuasa dari pemilik AJB.
Di sinilah konflik berubah menjadi konfrontasi. Klaim legalitas bertemu dengan klaim historis pengelolaan. Di lapangan, ketegangan tak terhindarkan—bahkan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Ini bukan sekadar panen. Ini soal hak kami yang selama ini kami kelola,” ujar Mirja seorang petani yang terlibat dalam konflik tersebut.
Dari Advokasi ke Kontestasi
Secara normatif, APKASINDO berdiri untuk memperkuat posisi petani sawit, terutama mereka yang berada di lapisan paling rentan: petani kecil dan transmigran. Fungsi advokasi, peningkatan kapasitas, hingga mendorong kemitraan yang adil menjadi mandat utamanya.
Namun dalam kasus Lae Saga, kecamtan Longkip kota Subulussalam posisi itu dipertanyakan. Ketika seorang pimpinan organisasi justru berada di sisi yang berseberangan dengan petani, batas antara advokasi dan kepentingan menjadi kabur.
Apakah ini sekadar konflik individu, atau mencerminkan arah gerakan yang mulai bergeser?
Sejumlah warga menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perampasan hak kelola petani. Apalagi, lahan yang disengketakan disebut telah lama dikelola secara kolektif oleh masyarakat transmigrasi, jauh sebelum muncul klaim berbasis AJB.
“Kalau organisasi petani justru berhadapan dengan petani, ini jadi pertanyaan besar,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Dua Jalur Hukum
Perkara ini kini berjalan di dua jalur. Dugaan tindak pidana penganiayaan tengah ditangani penyidik di Polres Subulussalam. Sementara sengketa perdata terkait keabsahan klaim lahan sedang bergulir di pengadilan di Aceh Singkil.
Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun proses hukum yang berjalan bersamaan ini memperlihatkan kompleksitas konflik: antara kekuasaan dokumen formal dan realitas penguasaan lapangan.
Ketika TBS Menjadi Pemantik Konflik
Di wilayah perkebunan, TBS bukan sekadar hasil panen. Ia adalah sumber penghidupan. Ketika panen dilakukan oleh pihak yang dipersoalkan, reaksi warga menjadi tak terelakkan.
Benturan pun terjadi—berawal dari klaim kuasa, berujung pada pertengkaran di kebun.
Situasi ini memperlihatkan rapuhnya mekanisme penyelesaian konflik di tingkat lokal. Ketika ruang mediasi dinilai tidak adil, dan proses hukum berjalan lambat, konflik di lapangan cenderung mengambil bentuknya sendiri.
Ujian bagi Organisasi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi APKASINDO Aceh. Di satu sisi, organisasi ini membawa mandat memperjuangkan petani. Di sisi lain, pimpinan daerahnya justru berada dalam pusaran konflik dengan petani itu sendiri.
Jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, situasi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.
Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar soal benar atau salah dalam sengketa lahan. Lebih jauh, ini menyentuh legitimasi moral: apakah gerakan petani masih berpihak pada petani?
Di Lae Saga, pertanyaan itu belum menemukan jawabannya. Yang tersisa adalah kebun-kebun sawit, jejak panen yang dipersoalkan, dan rasa keadilan yang masih diperebutkan.(*).
“Kaperwil Aceh. M.Yantoro





