Waspada Modus Penipuan : GNI Imbau Warga Hati-hati Pakai Aplikasi Kencan Daring, Bisa Jadi Sasaran Pemerasan

Deli Serdang.Nasionaljurnalis.Com..

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, SKom mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring. Hal ini menyusul maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan platform tersebut untuk menjerat korban dalam aksi pornografi demi tujuan pemerasan.

“Saat ini cukup banyak aplikasi kencan daring yang bisa disalahgunakan untuk seks bebas. Tapi yang perlu diwaspadai, banyak juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemerasan,” kata Rules Gaja kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Menurut Rules Gaja, modus operandi pelaku biasanya dimulai dengan perkenalan hingga pertukaran nomor WhatsApp. Setelah cukup akrab, korban diajak melakukan panggilan video (video call). Di sinilah korban dipancing untuk melakukan hal-hal yang menjurus pada tindakan pornografi.

Baca juga artikel beritanya  Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

“Setelah rekaman didapat, barulah pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut ke media online dan melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE dan UU Pornografi,” jelasnya.

Mengaku Polisi dan Catut Media Nasional

Untuk menambah efek penakutkan, pelaku tidak segan-segan mencatut nama besar media online nasional dan mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku menawarkan jasa untuk “men-take down” berita atau menyelesaikan masalah di kepolisian dengan cara damai, asalkan korban bersedia mentransfer sejumlah uang.

“Sebaiknya tidak usah lah bermain aplikasi kencan daring karena lebih besar dampak negatifnya daripada positifnya,” imbau Rules Gaja tegas.

Kasus di Deli Serdang

Baca juga artikel beritanya  Wujudkan Indonesia Kuat, Lapas Pancur Batu Gelar Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Peringatan ini disampaikan menyusul kasus yang baru saja menimpa seorang pria berinisial R alias G, warga Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban menjadi korban pemerasan setelah menggunakan aplikasi kencan daring bernama SUGO.

Dalam kejadian tersebut, korban dipancing melakukan adegan yang menjurus pornografi saat video call. Tak lama berselang, korban menerima ancaman via WhatsApp yang menagih uang damai sebesar Rp1.650.000 dengan alasan telah melanggar UU ITE.

Pelaku mengaku kasus korban sudah dimuat di media nasional dan akan ditangkap polisi jika tidak membayar. Bahkan, pelaku mengirimkan video sosok pria berseragam polisi serta narasi bahwa pasangan kencan korban sudah ditangkap, untuk semakin menekan mental korban.

Baca juga artikel beritanya  Pembukaan TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0204/DS Kadinkes Deliserdang: Kita Harus Menjadi Pelayan yang Baik Bagi Masyarakat

Pelaku menghubungi korban menggunakan sejumlah nomor WhatsApp, di antaranya 0857-0898-3508 dengan nama akun AIPDA RULLY ADITIA, serta nomor lainnya 0812-9754-5366, 0838-8933-6257, dan 0601-6857-5661.

Mendesak Polisi Tindak Tegas

Melihat fakta di lapangan, Rules Gaja mendesak pihak Kepolisian agar segera melakukan pengusutan mendalam dan menangkap pelaku secepatnya.

“Perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tapi bisa merusak citra Kepolisian karena oknum tersebut menyebarkan video yang seolah-olah anggota Polri. Selain itu juga merusak reputasi media online nasional yang dicatut namanya,” tegas Rules Gaja.

Ia berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur atau terprovokasi sehingga tidak menjadi korban kejahatan siber yang merugikan secara materi maupun mental.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *