Sutan Nasomal Minta Presiden Wajibkan Plang Proyek di Seluruh Indonesia

Mnj.com | Jakarta/Musi Rawas, 25 Juni 2026

Dugaan tidak adanya papan informasi pada pembangunan jembatan di wilayah Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di ruas jalan SP 4 Campur Sari–Desa Tegal Sari, Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian berbagai pihak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi yang diterima Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., proyek tersebut diduga belum memasang papan informasi sebagaimana lazimnya proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek dan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja, tidak diperoleh penjelasan mengenai identitas maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Evaluasi MBG Atau Stopp Agar Tidak Ada Lagi Korban Massal

Kondisi ini menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.

Mereka berharap pemerintah daerah, dinas terkait, maupun aparat pengawas melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Secara hukum, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Baca juga artikel beritanya  Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., selaku Pemerhati Pembangunan Daerah, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap keterbukaan informasi pada seluruh proyek pemerintah.

“Kalau proyek itu menggunakan dana APBN maupun APBD, maka di lokasi wajib dipasang papan informasi atau plang proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana, baik PT, CV, UD, PD maupun koperasi.

Dengan begitu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak muncul berbagai dugaan di lapangan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/6/2026).

Baca juga artikel beritanya  Prof. Dr. Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Dirikan Pabrik Aspal Berbahan Plastik dan Limbah Karet

Ia juga berharap Presiden RI dapat menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara serta instansi terkait, termasuk aparat Polri dan TNI yang memiliki tugas sesuai kewenangannya dalam pengawasan pembangunan, agar memastikan setiap proyek pemerintah mematuhi prinsip transparansi dengan memasang papan informasi proyek di setiap lokasi pekerjaan.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *