Bener Meriah Mnj.com
Sejumlah guru yang mengajar di SD IT Al Manar, Kabupaten Bener Meriah, mengaku keberatan atas kebijakan sekolah yang diduga melakukan pemungutan dana dari tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, guru yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima tunjangan sertifikasi disebut diminta menyetorkan uang sebesar Rp767.000 setiap bulan.
Kebijakan tersebut dikabarkan telah berlangsung sejak April hingga Juni 2026.
Selain itu, para narasumber juga menyebutkan bahwa pada tahun ajaran baru, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi diduga akan diwajibkan menyerahkan seluruh dana sertifikasi untuk menutupi pembayaran bulan Januari hingga Maret 2026 yang belum sempat terbayarkan kepada pihak sekolah, yang selanjutnya disebut akan dibagikan kepada seluruh guru.
Menurut keterangan para narasumber, kebijakan tersebut merupakan keputusan internal sekolah.
Mereka juga mengaku terdapat dugaan tekanan terhadap guru yang tidak bersedia mengikuti kebijakan tersebut, seperti ancaman penghentian proses pencairan sertifikasi, pemecatan, hingga diminta mengundurkan diri.
Sebagai bentuk penguatan informasi, para narasumber mengaku memiliki sejumlah bukti berupa dokumen dan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan penyetoran dana tersebut.
Bukti-bukti tersebut, menurut mereka, siap disampaikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Menanggapi konfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kepala SD IT Al Manar belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tersebut.
Ia menyampaikan, “Waalaikumsalam. Itu semua kami tidak bisa langsung jawab, Pak/Ibu, karena hasil rapatnya tertulis. InsyaAllah nanti akan dikirim hasil rapatnya. Kebetulan kami lagi libur.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (4/7/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut dan telah menindaklanjutinya.
“Sudah lama itu, Pak. Sudah kami teruskan ke pihak yayasan dan sudah ditangani oleh Kabid,” ujar Kepala Dinas Pendidikan kepada media.
Sudah selesai pak. Sudah di tangani phak yaysan dan kawan2 pak, Tambahnya.
Meski demikian, Kepala Dinas belum menjelaskan secara rinci hasil penanganan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Sejumlah guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah bersama pihak yayasan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak SD IT Al Manar mengenai hasil rapat yang disebutkan sebelumnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













