Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Terlibat Tawuran Geng Motor

SATRESKRIM POLRES ASAHAN

Asahan.MNJ.NEWS.COM.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam dan akan terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok geng motor di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana tawuran yang melibatkan sejumlah kelompok geng motor di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan personel Sat Reskrim bersama tim gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan.

Baca juga artikel beritanya  Cegah Kriminalitas dan 3C, Polres Tapteng Gelar Patroli Blue Light di Sejumlah Titik Rawan

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar AKP Immanuel.

Dari hasil penyelidikan, salah satu remaja yang diamankan berinisial PH (13), seorang pelajar asal Kabupaten Batubara. Ia diduga terlibat dalam rencana tawuran bersama kelompok geng motor dan kedapatan menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang dijadikan barang bukti.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Gelar Razia THM Platinum Bar dan Lion Bar & KTV, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berawal dari ajakan melalui aplikasi WhatsApp untuk berkumpul di Kisaran dan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Sebelum bentrokan terjadi, petugas lebih dahulu melakukan pengamanan sehingga potensi gangguan kamtibmas berhasil dicegah.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.

Baca juga artikel beritanya  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP, serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah serta penggunaan media sosial guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor maupun tindak kriminal lainnya. Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

( Redaksi JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *