Blog  

 151 dari total 260 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung Resmi Menerima Remisi Umum.

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Dalam rangka ​memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung menggelar upacara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan pada Senin (17/08/2026).

Kegiatan sakral ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung, Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kalapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, serta seluruh pejabat struktural Pemkab Sijunjung.

Baca juga artikel beritanya  FDKM Desak BNN Kolaka Tangkap Kembali 3 Bandar Shabu yang dilepaskan dalam tempo dua Hari

Pemberian remisi ini berlandaskan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan perubahan perilaku warga binaan.

​Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 151 dari total 260 warga binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung resmi menerima Remisi Umum.

Rinciannya, 149 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sementara 2 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas murni tepat di hari kemerdekaan.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Benny Dwifa Yuswir,S.STP. M.Si Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Program Baznas Sijunjung Tahap I

Kepala Lapas memberikan pesan mendalam agar momentum bebas murni ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat berkontribusi positif di tengah masyarakat.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sijunjung membacakan amanat tertulis Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya kedaulatan hukum melalui penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Baca juga artikel beritanya  Kesepakatan Pemkab Sijunjung Dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung di Tanda Tangani

Secara nasional pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis oleh Bupati Sijunjung serta ucapan selamat dari rombongan Forkopimda kepada para penerima remisi.

Kominfo

Penulis: Kominfo Editor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *