BANTEN  

Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !

Mnj.com Tangetang Banten

Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi oli pelumas palsu kembali menjadi sorotan di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan pada 2024 karena duga’an pemalsuan produk pelumas bermerek.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas di gudang yang berada di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, masih terlihat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk yang diduga dipalsukan antara lain Yamalube dan AHM Oil MPX.

Baca juga artikel beritanya  Membangun Karakter Generasi Muda Indonesia Yang Merdeka Dalam Bingkai Etika, Moral & Akhlak Yang Mulia

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan perlindungan merek.

Apalagi, apabila benar terdapat produksi dan peredaran pelumas palsu, hal itu berpotensi merugikan konsumen serta pemilik merek.

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi masyarakat mengenai duga’an adanya praktik “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu. Informasi itu perlu diverifikasi secara serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Baca juga artikel beritanya  Baznas dan MUI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Jalur Mesir

Karena itu, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya diharapkan dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh, termasuk legalitas tempat usaha, kegiatan produksi, asal bahan baku, produk yang dihasilkan, serta jalur distribusinya.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  Diklat Jurnalistik Go to School SWI digelar di Pesantren Technopreneur As Shofa

Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan berjalan profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa setiap duga’an pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan informasi atau kepentingan tertentu.

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Yong Indonesian Advocates.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *