MMNJ.COM PANGKALPINANG —7-9-2026
Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady. Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,Penyematan itu bukan sekadar tambahan deretan gelar di belakang nama bagi Evan, gelar tersebut justru menjadi sebuah amanah sekaligus tanggung jawab untuk membuka akses bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Evan menyatakan dirinya siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.
“Dengan gelar yang disematkan ini,saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan yang biasa di sapa dikalangan Aktivis maupun Insan Pers
Pernyataan Kando Evan tersebut menjadi titik penting sebab hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, ataupun kemampuan ekonomi.
Di ruang itulah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum dan lembaga bantuan hukum.
Penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional.
Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan akses terhadap keadilan, kemampuan memahami hukum menjadi persoalan tersendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan perkara tetapi bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan.
Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.
Ia menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga.
Karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi,etika,batas kewenangan, dan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat.
Penyematan dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,
Jika benar-benar dijalankan, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Sebab persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang.Ia dimulai dari ketidaktahuan.
Masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana,tidak tahu bagaimana membuat laporan,tidak memahami surat panggilan,tidak mengerti hak ketika diperiksa,tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan pada titik itulah pendampingan awal menjadi sangat penting.
Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator,sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal/hukum.
Ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan,terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat.
Tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat.
Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang mendampinginya.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada di posisi paling rentan: masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ada perkara hukum,ada biaya,ada ketakutan,ada ketidaktahuan,ada tekanan sosial dan terkadang ada ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Di sinilah bantuan hukum memiliki makna sosial bukan untuk membela kesalahan,bukan untuk menghalangi proses hukum,tetapi memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Evan menyatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
“Terutama yang kurang mampu,” menjadi penekanan penting dalam pernyataannya.
Latar belakang Evan sebagai figur yang berkaitan dengan dunia media membuat posisi ini menjadi menarik.
Pers sendiri memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi tersebut.
UU Pers juga menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dari profesionalitas pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi kewartawanan dan menjadi bagian dari mekanisme profesional pers.
Artinya, ketika seseorang bergerak sekaligus di wilayah informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial,dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang.
Satu hal yang pasti, hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.
Evan juga mengatakan gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama ,Ia menjadi amanah,
Amanah untuk membantu.

Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID),Assotion Of Young Indonesian Advocate Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.







