Abdullah Roni Laksanakan Sosper No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Anggota DPRD Medan, Abdullah Roni, menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlangsung Jl. Karya Kasih Kel. Pangkalan Masyhur Kec. Medan Johor Senin, (15/7/2024).

Didampingi  tokoh Masyarakat Kecamatan Medan Johor beliau menegaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab dalam membantu masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan haknya seperti kesehatan dan pendidikan.

Selanjutnya, pria Tampan yang akrab disapa Roni ini menjelaskan jika Masyarakat kota Medan saat ini tidak perlu khawatir jika sakit, karena semenjak akhir tahun 2022 pemerintah kota Medan telah mengkaper dan menanggung seluruh masyarakat kota Medan yang memiliki KTP kota Medan.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas 1 Medan Adakan Pelatihan Fardu Kifayah Bagi Warga Binaan, Berkolaborasi Dengan MUI Sumut

Politisi dari partai Gerindra kota Medan dalam sosper Ini juga mengatakan jika ada pihak rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat kota Medan terutama masyarakat Di Davil Lima segera informasikan ke beliau biar kita cabut kerja samanya dengan BPJS.

Baca juga artikel beritanya  Pembangunan Gapura T.A 2024 desa Malintang Julu Mandek, Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Tutup Mulut.

“Jika ada rumah sakit yang tidak melayani serta mempersulit masyarakat segera informasikan ke saya agar kita cabut kerja samanya dengan BPJS”, ucap anggota DPRD dari partai Gerindra kota Medan tersebut.

Selanjutnya, Abdullah Roni juga mengatakan jika semasa Walikota Medan di amanahkan kepada  Bobi Nasution, kota Medan juga telah menambah program yang pro masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Diantaranya, bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Serta BPJS Gratis. Dalam kesempatan ini Butong juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *