Blog  

Diduga Menyebar Isu SARA, Seorang Caleg terpilih di Kolaka dipolisikan

nasionaljurnalis. com,Kolaka – Seoranganggota legislatif terpilih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara inisial MA dilaporkan ke Polres Kolaka oleh Tim Hukum paslon JADI (Jayadin-Deni) pada Senin, (21/10/2024).

MA dilaporkan atas dugaan penyebaran isu SARA di media sosial WhatsApp Grup. Tim Hukum paslon JADI Yusri SH bilang, MA menyampaikan dugaan isu SARA terhadap paslon nomor 2.

Baca juga artikel beritanya  Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Kata dia, laporan mereka sudah diterima di Polres Kolaka, selanjutnya Tim Hukum menunggu hasil tindak lanjut dari kepolisian.

”Dia (MA) mengekspos informasi di WhatsApp Grup yang isinya sangat tendensius, dia menyebut jika paslon nomor urut dua berasal dari keyakinan yang minotritas dengan nada keberpihakan kepada paslon nomor urut satu,” kata Yusri ditemui di Polres Kolaka.

Baca juga artikel beritanya  Dampak Hukum Nikah Siri Pada Praktik Poligami : Istri dan Anak Menjadi Korban

Tim Hukum JADI berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka, guna menghindari gesekan di masyarakat, karena informasi yang diseber mengandung isu SARA.

Kata Yusri, Tim Hukum JADI saat ini sudah melaporkan dua kasus di Polres Kolaka. Pertama kasus dugaan fitna kemudian menyangkut kasus dugaan SARA.

Baca juga artikel beritanya  Jorong Banten dan Lubuak Kapiyek di Kabupaten Sijunjung Terendam Banjir Akibat Luapan Batang Kariang

Untuk diketahui, MA merupakan seorang calon anggota legislatif terpilih di Kabupaten Kolaka. Postingan MA di WhatsApp Grup viral, setelah salah seorang anggota Grup melakukan tangkapan layar, kemudian menyebarnya melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *