Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Kades Serimo Mungkur Dilakukan penahanan Kejari Singkil

Aceh Singkil.

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com

Sirimo Mungkur Dirundung Masalah, penggunaan Dana Desanya harus menanggung akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan. Rp 486.398.869.71 Hasil Audit kerugian keuangan Negara(PKKN) yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi

Oknum Kepala desa Rimo Mungkur kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil. rabu (29/11/2023), telah dilakukan penahanan tahap penyidikan kasus Penyimpangan Anggaran belanja Kampong (APBKam) Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018-2021.

Baca juga artikel beritanya  TES PPPK Berapa Minggu Yang Lalu Akan Segera Di Umumkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kades Sirimo Mungkur Kasman Cibro hingga dikaitkan primer pasal 2 ayat 1 Jonto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan aturan lainnya tentang pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel beritanya  Kehadiran Pasangan Sahabat Oyon Hamzah Di Dua Desa .Desa Siompin Dan Desa Ketangkuhan Sangat luar Biasa

Akibat perbuatannya Kepala Kampong ini harus mendekam di jeruji dingin. Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Singkil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November sampai 18 Desember 2023.

Baca juga artikel beritanya  Sambutan Masyarakat Desa Keras Kecamatan Suro Makmur Sangat Luar Bisa Untuk Pasangan Sahabat Oyon Hamzah No.Urut 01.Semakin Di DepanĀ 

Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui rilis persnya Budi Febriandi, SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil “Tim.M.toro.1985”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *