Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Kades Serimo Mungkur Dilakukan penahanan Kejari Singkil

Aceh Singkil.

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com

Sirimo Mungkur Dirundung Masalah, penggunaan Dana Desanya harus menanggung akibat penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan. Rp 486.398.869.71 Hasil Audit kerugian keuangan Negara(PKKN) yang diduga melakukan tindak Pidana Korupsi

Oknum Kepala desa Rimo Mungkur kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil. rabu (29/11/2023), telah dilakukan penahanan tahap penyidikan kasus Penyimpangan Anggaran belanja Kampong (APBKam) Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018-2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kades Sirimo Mungkur Kasman Cibro hingga dikaitkan primer pasal 2 ayat 1 Jonto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan aturan lainnya tentang pemberantasan korupsi.

Akibat perbuatannya Kepala Kampong ini harus mendekam di jeruji dingin. Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan pihak Kejaksaan Aceh Singkil selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 November sampai 18 Desember 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui rilis persnya Budi Febriandi, SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil “Tim.M.toro.1985”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *