Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

 

Takengon.Nasionaljurnalis.Com.

Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki inisial JU (16) yg juga anak dibawah umur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.

JU berhasil diamankan pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 20.00 Wib, di Kampung Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Mempererat Tali Silaturahmi, Babinsa Komsos Dengan Penyortir Biji Kopi

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, mengatakan, penangkapan terhadap JU Setelah abang kandung korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Rabu (9/12/2024), sesuai LP/B/138/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 09 Desember 2024.

Baca juga artikel beritanya  Giat baksos donor darah dalam rangka HUT persit Kartika Chandra Kirana ke 78.

“Dalam laporan tersebut, abang kandung korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap adiknya sebut saja bunga (16)” ujar Iptu Deno.

Kejadian tersebut diketahui, setelah korban mengaku kepada abang kandungnya, bahwa korban telah di lecehkan oleh Pelaku JU.

Mendengar pengakuan adiknya tersebut, Abang kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah”pungkas Iptu Deno dalam siaran persnya. Rabu 11 Desember 2024.

Baca juga artikel beritanya  Ketua APPI Aceh Tengah Silaturahmi Dengan Kepala Desa Jaga Kontrol Sosial.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Deno.

( Media Nasional Jurnalis.Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *