Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Menangkap Pelaku KDRT di Rengas Pulau.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pengamanan seorang pria bernamaArga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) setelah polisi menerima laporan dari korban yang bukan istri tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban kepada tersangka untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa. Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah.

Baca juga artikel beritanya  Budiman Nadapdap: Kami Menolak Kriminalisasi Politisasi,Kawal Terus Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

“Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Baca juga artikel beritanya  "Kabar Gembira"Ada Mudik Gratis POLDA SUMUT Bersama Mahasiswa Dari Jakarta.

Korban yang tidak berterima kasih atas perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

Baca juga artikel beritanya  Tapian Siri-siri Jadi Tempat Pembuangan Sampah: Bukti Pembiaran oleh Pemda Madina, Lalu ke Mana Uang Retribusi Kami?

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban.

( Media Nasional Jurnalis Com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *