Respon Cepat Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Menangkap Pelaku KDRT di Rengas Pulau.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pengamanan seorang pria bernamaArga (34), warga Kelurahan Rengas Pulau, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) setelah polisi menerima laporan dari korban yang bukan istri tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan korban kepada tersangka untuk pindah dari rumah orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa. Permintaan tersebut memicu kemarahan tersangka, yang kemudian menyuruh korban mencari uang sewa rumah pada saat itu juga. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya korban pergi meninggalkan rumah.

Baca juga artikel beritanya  Respon Cepat Polri di Aceh Tengah Buka Akses Jalan Nasional Takengon–Blang Kejeren, Personel Bantu Seberangkan Warga

“Tersangka kemudian menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, dan di lokasi tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak satu kali, lalu membawanya kembali ke rumah. Namun, sesampainya di rumah, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul wajah korban,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Baca juga artikel beritanya  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Siap Kerjakan Program Baru Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.

Korban yang tidak berterima kasih atas perlakuan tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa Saksi-saksi dan mengumpulkan bukti visum. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

Baca juga artikel beritanya  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Sumut Hadiri Operasional SPPG dan Salurkan Menu Sehat ke SD Kemala Bhayangkari I Medan

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban.

( Media Nasional Jurnalis Com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *