TELUK KUANTAN .Medianasionaljurnalis.Com– Sejumlah organisasi mahasiswa dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Anak Kuansing Bersatu (Aliang Bersatu) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Senin (15/9/2025). Aksi ini digelar untuk mendesak penegakan hukum serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar perkebunan yang dikelola PT Agrinasas Palma Nusantara, pengelola bekas PT Duta Palma Nusantara di Kuansing.
Koordinator umum (Kordum) Aliang Bersatu Heri Guspendri menegaskan, aksi ini merupakan gerakan pengawalan hak-hak normatif buruh dan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan aset negara. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Kuansing. Hari ini kami turun ke Kejari Kuansing untuk mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas,” kata Heri di Teluk Kuantan, Rabu (9/9/2025).
Aliang Bersatu merupakan gabungan beberapa organisasi, di antaranya Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Kopah (IMMAKOP), dan Himpunan Mahasiswa Cerenti (HIMACER), Serikat Pekerja FSPMI Kuantan Singingi
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejari Kuansing:
– Mengalokasikan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.
– Meminta perusahaan mempekerjakan tenaga kerja tempatan, memberikan upah layak, dan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
– Mendesak perusahaan melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Merah Putih dan kelompok tani di desa sekitar.
– Mendesak Kejari Kuansing segera memanggil dan memeriksa inisial S (manajer PT Agrinasas Palma Nusantara) dan inisial ES (sopir/manajer) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual hasil kebun PT Agrinas untuk kepentingan pribadi dan kelompok serta mengizinkan masuknya aktivitas PETI di areal HGU perusahaan tersebut.
– Mendesak PT Agrinas mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.
“Dugaan pelanggaran yang terjadi sangat serius, mulai dari penjualan hasil kebun hingga masuknya aktivitas PETI di areal HGU. Aset negara bukan milik pribadi, jika benar dijual maka ini pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara,” tegas Heri.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan Singingi Jon Hendri yang turut hadir dalam aksi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Aliang Bersatu. “Kami tetap fokus memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Jika hak pekerja terus diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung damai, tertib, dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian. Perwakilan Kejari Kuansing menerima aspirasi yang disampaikan massa dan menyatakan akan menindak lanjuti paling lama 7 hari kerja kedepan.
“Kami akan tindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan paling lama 7 hari kerja”, ujar Kejari Kuansing Syahroni saat menemui peserta aksi
Kemudian Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat juga mengucap apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi dengan damai , pihak nya memberikan garansi akan membantu Kajari Kuansing menindaklanjuti aspirasi
” Terima kasih hari ini aksi damai berjalan damai , dan tentu kami akan bantu pihak Kejari untuk tindak lanjut aspirasi hari ini” pungkasnya
Medianasionaljurnalis.Com