Unit Reskrim Polsek Medan Baru Menangkap Pantun Nababan 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

MencuriSepeda motor di Jalan Abdullah Lubis pada 18 September 2026, sekira pukul 11:30 WIB, Pantun Nababan alias Ivan(43) warga Jalan Sei Putih no 79 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P Tambunan pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban bernama Nurfadilah (43) warga Pulo Berayan sedang datang di Cafe Kuphi dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP miliknya di parkiran, namun saat ia hendak pulang , korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya.

Baca juga artikel beritanya  Pembukaan Rapat Dilkumjakpol Plus Tahun 2024,Yang Di Hadiri Rutan kelas 1 Medan.
Baca juga artikel beritanya  Bid Humas Polda Sumut Tempuh Jalan Berat Bawa Bantuan Lewat Jalur Darat, Dari Tugas Peliputan Hingga Misi Kemanusiaan

” Atas kejadian ini Korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru, laporan ini langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk mencari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Hingga akhirnya kami mengetahui identitas pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Kata Kanit Iptu P Tambunan lagi , hingga akhirnya pada 18 September 2025 sekira pukul 15:00 WIB, tim pemburu bandit ( Tekab ) Polsek Medan Baru berhasil meringkus tersangka di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,” jelasnya.

Baca juga artikel beritanya  Berhasil Ungkap Berbagai Kasus,Polres Langsa Adakan Konferensi pers di Penutup Tahun 2023

selain itu pelaku turut serta diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP milik korban.

( JULHADI )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *