Tak Hanya Kuta Blang, Gampong Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekomendasi Tambang untuk PT Empat Pilar Bumindo

Tapaktuan.Nasionaljurnalis.Com.

Polemik tambang emas di Aceh Selatan terus bergulir. Setelah Gampong Kuta Blang mencabut rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo, kini langkah serupa diambil oleh Pemerintah Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keuchik Gampong Batee Tunggai Nomor 541.13/237/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, tentang Pencabutan Surat Rekomendasi kepada PT Empat Pilar Bumindo.

Dalam surat yang ditandatangani Keuchik Suraiya Arif itu dijelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari mahasiswa, masyarakat, dan hasil musyawarah gampong. Pemerintah gampong menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Batee Tunggai.

Baca juga artikel beritanya  Lepas Satgas Pamtas RI - PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ, Pangdam Iskandar Muda Gelar Doa bersama Prajurit

“Pemerintah Gampong Batee Tunggai mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/201/2025 tanggal 27 Agustus 2025 kepada PT Empat Pilar Bumindo,” tulis surat tersebut.

Surat rekomendasi yang dicabut sebelumnya berkaitan dengan izin eksplorasi emas dan pasir di kawasan Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga artikel beritanya  Gelar Turnamen Volley Antar Instansi Peringati HUT KORPRI Ke-54

Lebih lanjut, dalam surat itu disebutkan bahwa pencabutan dilakukan untuk menjaga ketertiban sosial, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta membuka ruang bagi pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Provinsi Aceh.

Baca juga artikel beritanya  Kantor Pemenangan Calon DPRA Nurzahri.ST Partai Aceh diresmikan.

Langkah tegas Gampong Batee Tunggai ini menambah daftar desa di Aceh Selatan yang menarik kembali dukungan terhadap aktivitas perusahaan tambang yang belum memiliki kejelasan izin maupun persetujuan masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berpihak pada rakyat.

( Media Nasional Jurnalis.Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *