Tak Hanya Kuta Blang, Gampong Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekomendasi Tambang untuk PT Empat Pilar Bumindo

Tapaktuan.Nasionaljurnalis.Com.

Polemik tambang emas di Aceh Selatan terus bergulir. Setelah Gampong Kuta Blang mencabut rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo, kini langkah serupa diambil oleh Pemerintah Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keuchik Gampong Batee Tunggai Nomor 541.13/237/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, tentang Pencabutan Surat Rekomendasi kepada PT Empat Pilar Bumindo.

Dalam surat yang ditandatangani Keuchik Suraiya Arif itu dijelaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari mahasiswa, masyarakat, dan hasil musyawarah gampong. Pemerintah gampong menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Batee Tunggai.

Baca juga artikel beritanya  Ribuan Masyarakat Berkonvoi Dampingi Maimul Mahdi Dan Nurzzahri Menuju Kantor KIP Langsa.

“Pemerintah Gampong Batee Tunggai mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/201/2025 tanggal 27 Agustus 2025 kepada PT Empat Pilar Bumindo,” tulis surat tersebut.

Surat rekomendasi yang dicabut sebelumnya berkaitan dengan izin eksplorasi emas dan pasir di kawasan Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga artikel beritanya  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Lebih lanjut, dalam surat itu disebutkan bahwa pencabutan dilakukan untuk menjaga ketertiban sosial, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta membuka ruang bagi pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Provinsi Aceh.

Baca juga artikel beritanya  10 Nama Bakal Calon Bupati Aceh Timur Yang Membela Hak Rakyat 2024

Langkah tegas Gampong Batee Tunggai ini menambah daftar desa di Aceh Selatan yang menarik kembali dukungan terhadap aktivitas perusahaan tambang yang belum memiliki kejelasan izin maupun persetujuan masyarakat. Banyak pihak menilai keputusan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berpihak pada rakyat.

( Media Nasional Jurnalis.Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *