Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 8 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Suka Makmue  nasionaljurnalis.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (21/11/2025), di halaman kantor Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinanta, S.H., M.H., melalui Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penanganan aparat penegak hukum pada periode September hingga November 2025, sesuai Sprint Nomor: Print-3082/L.1.29/Kpa.5/11/2025.

Baca juga artikel beritanya  DPP SWI Berikan OOK dan Diklat Jurnalistik Profesional kepada DPD SWI Nagan Raya

“Jumlah perkara yang dimusnahkan sebanyak 8 perkara, terdiri dari 7 perkara narkotika dengan total **29 barang bukti,” ujar Hendrio.

Baca juga artikel beritanya  DPD SWI Nagan Raya Resmi Dilantik, Plt. Ketum: Wartawan Jangan Menjadi Humasnya Pemerintah

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 49,09 gram sabu, 257 gram ganja, alat timbang, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun perilaku yang dapat menjerat dalam persoalan hukum.

Baca juga artikel beritanya  Tengku Beutong Sesalkan Pernyataan Camat Beutong Ateuh Banggalang, Tolong Kapolres Nagan Raya Usut Camat Beutong

“Untuk kebaikan diri sendiri dan keluarga, jauhilah narkoba serta permasalahan hukum lainnya,” pesannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *