Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Binjai.Nasionaljurnalis.Com.

Polres Binjai, Polsek Binjai Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *MDA als SAHRI (35)* sebagai pelaku *Pencurian satu unit Mesin Genset* di Jenderal Gatot Subroto Link-1 Kelurahan Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai

Awal kejadian, pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dinihari *Armain Suhadi (49)* selaku pelapor keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan di jual dipinggir jalan. Saat kembali lagi ke rumahnya pelapor melihat mesin genset yang diletak di samping rumah sudah hilang, atas kejadian tersebut, Armain Suhadi mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.

Baca juga artikel beritanya  Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pusat Pasar Medan, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil

Kemudian Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera cek TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya.

Baca juga artikel beritanya  Kapolsek Medan Baru Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa dari Peduli Skincare Kesehatan (PSK).

Hasil penyelidikan tim dapat mengendus keberadaan pelaku, dimana pelaku ini juga diketahui sebagai residivis yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali melakukan tindak pidana pencuran. Kemudian Ipda Dzaky Raditya S.Tr.K., bersama anggotanya langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku *MDA als SAHRI (35)* di jalan Nanas-II Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, Jumat (27/2/26) pukul 23.30 wib.,

Baca juga artikel beritanya  Bhayangkari Cabang Binjai Ikut Meneriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.

Humasresbinjai (8/3/26) Redaksi JulhadiĀ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *