Aceh Singkil. Mnj. Berkas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lae Balno Kabupaten Aceh Singkil 2024 Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lae Balno yang diduga ada di Desa Lae Balno , Kecamatan Danau Paris ,tahun 2024 disebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Informasi itu beredar di masyarakat Desa Lae Balno . “Berkas perkara dan bukti-bukti sudah ke pihak hukum, tinggal menindaklanjuti,” kata sumber warga Desa Barus.
Kasus ini menyangkut mantan Penjabat Lae Balno Kepala Desa berinisial FR. Nilai kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp267 juta. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Masyarakat Desa Lae Balno meminta APH segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aph Aceh Singkil
“Upaya konfirmasi ke mantan PJ Kepala Desa Barus berinisial FR juga masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi.
“Wartawan Aceh. M.Yantoro

