Blog  

Nasib Mantan PJ,kepala Desa Lae Balno kecamatan Danau Paris,

Aceh Singkil. Mnj. Berkas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Lae Balno Kabupaten Aceh Singkil 2024 Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lae Balno yang diduga ada di Desa Lae Balno  , Kecamatan Danau Paris ,tahun 2024 disebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Baca juga artikel beritanya  Mewakili Kabupaten Sijunjung TP PKK Nagari Tanjung Gadang Di Nilai Tim Penilai PKK Dari Provinsi Sumatera Barat

 

Informasi itu beredar di masyarakat Desa Lae Balno . “Berkas perkara dan bukti-bukti sudah ke pihak hukum, tinggal menindaklanjuti,” kata sumber warga Desa Barus.

Kasus ini menyangkut mantan Penjabat Lae Balno  Kepala Desa  berinisial FR. Nilai kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp267 juta. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan desa.

Baca juga artikel beritanya  SMAN 4 Sijunjung Ikut Raih Spanduk Terbaik Pada Launching Pesantren Ramadan Kolaborasi 1445 H/2024 M tingkat Provinsi Sumbar

Masyarakat Desa Lae Balno meminta APH segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aph Aceh Singkil

Baca juga artikel beritanya  Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden Prabowo Pasti Peduli Rakyat Etle Harus Manusiawi Membludaknya Kasus 2026 Di Indonesia

“Upaya konfirmasi ke mantan PJ Kepala Desa Barus berinisial FR juga masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi.

“Wartawan Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *