
Subulussalam Aceh. Mnj,
Berkas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dah 2024 Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Berkas perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tanah Tumbuh, Desa Dah, Kecamatan Rundeng, tahun 2024 disebut telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Informasi itu beredar di masyarakat Desa Dah. “Berkas perkara dan bukti-bukti sudah ke pihak hukum, tinggal menindaklanjuti,” kata sumber warga Desa Dah.
Kasus ini menyangkut mantan Penjabat Kepala Desa Dah berinisial FR. Nilai kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp267 juta. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Masyarakat Desa Dah meminta APH segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Subulussalam, Kejaksaan Negeri Subulussalam, maupun Inspektorat Kota Subulussalam.
“Upaya konfirmasi ke mantan PJ Kepala Desa Dah berinisial FR juga masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi.







