Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai

SATRESKRIM POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM.

Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/26) pukul 23.30 wib.

Baca juga artikel beritanya  Polres Sibolga Bentuk Generasi Muda Taat Hukum Melalui Police Goes To School di MAN Sibolga

Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap Kasat Reskrim,

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :

” 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-

Baca juga artikel beritanya  Kapolrestabes Medan, Jangan Pelit Dengan Diri Sendiri Terkait Kesehatan

” Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut., tegas AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Baca juga artikel beritanya  Satreskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang AKBP R. Bimo.,

humasresbinjai (16/7/26)

Redaksi JUlHADI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *