Blog  

Pencairan Dana Kampung di Aceh Singkil Masih Tertahan

Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com.Pencairan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahap kedua bersumber dari APBK di Kabupaten Aceh Singkil masih tertahan. Akibatnya, operasional aparatur desa di 116 kampung berjalan kurang maksimal.

Amatan awak media dalam sepekan ini sejumlah keuchik mengaku belum bisa mengajukan ADK karena belum ada arahan resmi dari instansi terkait. Kondisi ini berdampak pada kurang efektifnya pola system kinerja dan kurang bergairah dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riki, Rabu 3 Mei 2026 dikonfirmasi awak Media bersama membenarkan keterlambatan pencairan ADK. Ia menjelaskan, penyebabnya karena Surat Keputusan (SK) Pagu Definitif ADK belum ditandatangani bupati.

Baca juga artikel beritanya  Longsor susulan terjadi di jalan pepalang celala tepatnya di desa kuyun uken mohon perhatian pemerintah dan dinas terkait.

“Kendalanya tinggal penekenan SK pagu definitif. Bupati sedang dinas luar, jadi belum sempat teken,” kata Azwir.

Menjawab pertanyaan Awak Media Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak ada kaitannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru. “Dana desa tetap khusus untuk 116 desa, tidak terkait gaji PPPK,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra. Menurutnya, SK Pagu Definitif ADK menjadi syarat utama agar desa bisa mengajukan pencairan.

Baca juga artikel beritanya  Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil

“Kita maklumi, tugas bupati bukan hanya di daerah tapi juga ke luar daerah untuk menjemput program dan dana pembangunan,” jelasnya.

“Afruddin menambahkan, pada tahun 2025 mekanisme pencairan dana desa berbeda dari sebelumnya. Jika dulu hanya tiga tahap triwulan, kini menjadi empat tahap triwulan sesuai aturan Badan Keuangan Kabupaten.

“Begitu SK pagu diteken, desa sudah bisa mengajukan pencairan,” pungkasnya.

“Kaperwil Aceh. M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *