DISDUKCAPIL Bener Meriah Gelar Apel Pagi, Kadis Tekankan Disiplin Kerja dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Mnj.com Bener Meriah, 23 Juni 2026

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan apel pagi di Kompleks Perkantoran Serule Kayu, Selasa (23/6/2026).

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah serta diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah.

Dalam arahannya, Wahidi,S.Pd., M.M. Kepala Dinas Disdukcapil menekankan pentingnya disiplin kerja, tanggung jawab, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan seluruh pegawai agar senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat yang mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Baca juga artikel beritanya  Diduga Sopir Tidak Mengetahui Medan Jalan, Mengakibatkan Satu Unit Minibus Alami Kecelakaan di Bener Meriah

Selain itu, Kadis juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga kekompakan, meningkatkan koordinasi, serta menjalankan tugas dengan penuh integritas demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang prima.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Disdukcapil juga menyampaikan beberapa himbauan penting kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah terkait administrasi kependudukan.

Pertama, masyarakat didorong untuk memiliki dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara lengkap sejak lahir hingga meninggal dunia.

Dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga Akta Kematian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara untuk memperoleh berbagai layanan publik.

Baca juga artikel beritanya  Batituud Koramil 02/Wps Hadiri Peletakan Batu Pertama Bersama Relawan NGO

Kedua, masyarakat juga diimbau untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Kadis Disdukcapil, keberadaan IKD akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan maupun pembaruan data kependudukan secara lebih cepat, praktis, dan efisien.

“Dengan telah mengaktifkan IKD, masyarakat tidak perlu selalu hadir ke kantor Dinas Kependudukan untuk melakukan perubahan data.

Warga dapat mengajukan perubahan data secara mandiri melalui aplikasi, kemudian petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan,” jelasnya.

Baca juga artikel beritanya  Dandim 0119/BM Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil Dan Perwira Staf

Ia menambahkan, penggunaan IKD juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik sekaligus menghemat waktu, biaya, dan anggaran baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Melalui kegiatan rutin tersebut diharapkan seluruh pegawai Disdukcapil dapat terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bener Meriah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *