Aceh Singkil, MNJ, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif kabupaten mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-LGBT sebagai langkah preventif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya.
LMND menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil perlu mengambil langkah konkret melalui pembentukan satgas yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan elemen masyarakat untuk memperkuat upaya edukasi, pembinaan, serta sosialisasi mengenai nilai-nilai yang berlaku di daerah.
Surya padli Ketua EK LMND Aceh singkil menyatakan bahwa pembentukan satgas diharapkan menjadi instrumen koordinasi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LMND juga menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, serta tidak membuka ruang bagi tindakan persekusi, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu. Penegakan kebijakan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
LMND berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan yang mampu menjaga ketertiban umum, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis.[] “Yantoro

