Satreskrim Polres Binjai, Tangkap Bandar Judi Dadu Di Kecamatan Selesai

SATRESKRIM POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM.

Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial *A (51)* yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu goncang di jalan Jenderal Jamin Ginting Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/26) pukul 23.30 wib.

Baca juga artikel beritanya  Beri Efek Jera,Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 3 Sepedamotor Knalpot Blong

Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya perjudian jenis dadu goncang., ucap Kasat Reskrim,

Pada saat petugas melakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa :

” 9 (sembilan) buah mata dadu, 2 (dua) buah mangkok pengocok dadu, 1 (satu) buah piring penutup mangkok pengocok dadu, 1 (satu) lembar lapak dadu serta uang tunai sebanyak Rp.362.000,-

Baca juga artikel beritanya  Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ

” Selanjutnya pelaku A (51) beserta barang buktinya diboyong ke kantor Satreskrim guna proses lanjut., tegas AKP Hotdiatur Purba.,S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sulut Siaga Penuh, Kapolda Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi, juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri., terang AKBP R. Bimo.,

humasresbinjai (16/7/26)

Redaksi JUlHADI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *