Jakarta | Mnj.com
Dinamika seputar sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian publik. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan tidak hanya terbatas pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga dapat dilakukan melalui skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan lembaga resmi negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, baik dari dalam maupun luar negeri, di Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, Selasa (29/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, selama ini masih banyak pihak yang beranggapan bahwa pengakuan kompetensi wartawan hanya dapat diperoleh melalui UKW yang dilaksanakan lembaga-lembaga tertentu.
Padahal, secara hukum, BNSP juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi profesi, termasuk profesi jurnalistik.
“Selama ini yang banyak diketahui masyarakat adalah UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers dan perguruan tinggi.
Padahal BNSP merupakan lembaga resmi negara yang berwenang menerbitkan sertifikasi berbagai profesi, termasuk profesi wartawan. Karena kurangnya sosialisasi, seolah-olah hanya ada satu jalur sertifikasi yang diakui,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta tersebut menjelaskan bahwa organisasi profesi wartawan maupun lembaga pendidikan yang memiliki program studi komunikasi dapat menjalin kerja sama dengan BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak organisasi pers di seluruh Indonesia untuk memperluas program kaderisasi dan peningkatan kompetensi wartawan melalui sertifikasi profesi yang merata dan berkeadilan.
“Seluruh organisasi pers dapat melaksanakan sertifikasi profesi secara mandiri atau bekerja sama dengan BNSP dan lembaga yang berwenang. Tujuannya agar peningkatan kualitas wartawan dapat dirasakan secara merata, baik di pusat maupun di daerah,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi profesi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi sarana memperkuat pemahaman wartawan terhadap etika jurnalistik, tanggung jawab profesi, serta fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Prof. Sutan Nasomal menambahkan bahwa sertifikat profesi yang diterbitkan lembaga berwenang dapat membantu mempermudah kerja sama antara insan pers dengan instansi pemerintah maupun sektor swasta. Namun demikian, ia menekankan bahwa kualitas dan pemahaman profesi harus menjadi prioritas utama.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam peningkatan kompetensi wartawan. Baik wartawan maupun pemimpin redaksi harus memahami ilmu jurnalistik, etika profesi, dan tanggung jawab sosial secara utuh,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan Nasomal berharap seluruh insan pers dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi demi menjaga martabat profesi kewartawanan serta memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.













