Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

POLSEK TALAWI ,POLRES BATU BARA

Batu Bara.MNJ.NEWS.COM.

Polsek Talawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.

Baca juga artikel beritanya  Strategi Khusus Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Curas di Taman Polonia dalam Dialog Interaktif

Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Baca juga artikel beritanya  Dua Nelayan Nias Selatan yang Hilang di Laut Akhirnya Ditemukan Selamat, Kapolres Pimpin Langsung Penjemputan

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.

Sumber kapolsek talawi/ humas Polres Batu Bara

Redaksi JUlHADI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *