Blog  

Geruduk Kejati Aceh, Pemuda Minta Kasus Korupsi Genset dan Seragam Singkil Diambil Alih


MNJ. Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Kamis, 24 September 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Kejati Aceh agar mengambil alih penanganan dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil yang dinilai jalan di tempat.

Kasus pertama yang disorot adalah dugaan korupsi pengadaan generator set (genset) Tahun Anggaran 2016 di Dinas Kesehatan Aceh Singkil dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Januari lalu, namun hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan.

Baca juga artikel beritanya  Istri janjian Ngamar DiHotel Suami Melapor Ke Polres

“Kedatangan kami ke Kejati Aceh bukan sekadar mencari popularitas. Kami ingin meminta kepastian hukum kepada Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2016,” tegas perwakilan GPPM, Masdi, dalam orasinya.

Masdi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sangat muak dengan lambannya kinerja Kejari Aceh Singkil.

Ia menyebut pihak Kejari selalu memberikan jawaban normatif kepada para demonstran.

“Sudah dua kali kami melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejari Aceh Singkil, namun hasilnya nihil. Penanganan kasus tersebut masih berjalan di tempat. Ini bentuk kontrol sosial kami agar Aceh Singkil bebas dari tikus yang merayap leluasa,” sambungnya.

Baca juga artikel beritanya  Kejaksaan Negeri Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Selain kasus genset, massa aksi juga menyentil kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil senilai Rp 1,7 miliar.

Dana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau Banpres tahun 2025 ini sedianya diperuntukkan bagi para korban banjir.

Sama seperti kasus genset, kasus ini juga mandek di tahap penyidikan di Kejari Aceh Singkil.

Aksi protes tersebut mendapat respons dari pihak Kejati Aceh. Tak berselang lama, Kasi Intel 1 dan Kasi Intel 2 Kejati Aceh mendatangi massa untuk berdialog.

Di hadapan para pemuda, pihak Kejati memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut tetap berjalan dan berjanji akan menyurati Kejari Aceh Singkil sesuai SOP instansi untuk meminta laporan perkembangan.

Baca juga artikel beritanya  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Syofian Hendri,S.P.d.I , M.M Angkat Kejurprov Sumbar Antar SSB U 12 Se-Sumatera Barat.

Mendengar hal itu, Masdi memberikan ultimatum keras. Ia menegaskan bahwa GPPM akan kembali turun ke jalan dalam dua pekan ke depan apabila tidak ada perkembangan signifikan dari penanganan dua kasus rasuah tersebut.

“Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka akan kami bawa dan laporkan persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,” tegasnya.||

Keterangan Foto: Massa dari GPPM berunjuk rasa di Kantor Kejati Aceh |Dok.Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *