Nasionaljurnalis.com- Bener Meriah
Pintu Rime Gayo :Kemerdekaan akses Informasi di sebut juga kemudahan dalam akses inpormasi digital, begitu hal nya yang di alami sebagian masyarakat Desa Taman Pirdaus Pintu Rime Gayo Bener Meriah apabila mengacu pada UU Keterbukaan Infomasi Publik No 14 Tahun 2008.Sebagai mana di sebut kan.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia”
Ini lah Pengalaman dari keseharian masyarakat desa Taman Pirdaus Pintu Rime Gayo hingga saat ini masih bisa hidup dalam keterbatasan Jaringan Internet
Justru hal ini membuat sebagian besar masyarakat masih kakesulitan dalam akses Jaringan Internet sebagai kebutuhan era digital sekaligus Pemenuhan Informasi pada umum nya seperti yang di tuangkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Thn 2008 karna setiap warga Negara Indonesia yang harus hidup dalam berbagai kemudahan termasuk dalam Akses inpormasi dunia luar.
Hal ini seperti yang di sampai kan Sukran 37 tahun Warga Setempat melalui media ini Minggu 22/10/2023.
Sukran kembali menambah kan pernyataan nha ” Meski untuk saat ini jaringan ada tetapi sulit, hanya ada di beberapa titik saja,terkadang mungkin ada saudara yang musibah di luar atau kabar penting lain nya atau inpormasi penting lain nya sulit di hubungi baik dari saudara kita di luar
Ia kembali melanjut kan Pernyataan nya menurut nya, sebagai negara yang sudah merdeka harus komplit juga masyarakat seluruh Indonesia merdeka dalam akses inpormasi di samping perncerdasan inpormasi dari dunia Luar, masyarakat tidak ketertinggalan Informasi. ungkap nya
Diri berharap kepada Pemerintah semoga memdengarkan keluh kesah kami sebagai masyarakat dan memberi kemudahan dalam pendirian Tower Agar jaringan di tempat kami lancar tidak selalu hidup dalam keterbatasan jaringan, tutupnya. (RS)