Sumut  

Polairud Belawan Tangkap Bandar Sabu Seberat 1,9 Gram

Belawan, Sumut.

Belawan  Nasionaljurnalis.com

Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut mengerebek lokasi bandar sabu terbesar di Kecamatan Medan Belawan persisnya di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung Lingkungan IX Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pengedar bernama Rusli (41) warga Jalan Kampar Lingkungan IX Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan bandar besar berinisial A berhasil kabur.

Dilokasi penangkapan perugas mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga Shabu seberat 1,9 gram, 5 set Bong (alat hisap) Shabu, 3 buah mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip kecil, 30 bungkus plastik klip sedang, 4 pipet bening yang diruncingkan sebagai sendok Shabu, 1 pipet hitam yg diruncingkan sebagai sendok shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Android merk Samsung, uang tunai sebesar Rp. 70.000 dan sebilah pedang gagang merah.

” Sudah dua kali kita melakukan penggerebekan dilokasi tersebut. Kalau yang pertama kali mengerebek pada Rabu (13/5/2024) lalu dan mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka bernama Anggi dan sekarang ini sudah masuk dalam tahap ll. ” ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut Kompol DJ. Naibaho ketika ditemui meda diruang kerjanya, Senin (22/10/2023) sore.

Dikatakan Kompol DJ. Naibaho, penggerebekan dan penangkapan tersebut terjadi pada
Rabu (18/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib.

Dimana pada saat itu personil Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika di seputaran pesisir pantai Uni Kampung tepatnya di sebuah rumah kediaman di Jalan Kampar Lingkungan IX Kelurahan Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan.

” Atas informasi tersebut team yang dipimpin Kanit Intelair IPDA. Eljon Sitinjak langsung melakukan pemantauan TKP dan mendapati kebenaran informasi tersebut.

Hingga pukul 11.30 wib team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang bernama Rusli dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan tempat mendapati Barang bukti padanya.” jelas Kompol DJ Naibaho.

Selanjutnya kata Kompol DJ. Naibaho, team melakukan introgasi terhadap tersangka dan menerangkan benar melakukan  peredaran narkotika jenis shabu-shabu dikawasan Uni Kampung Kelurahan Belawan l dan tersangka mengakui kalau dirinya sebagai pengecer narkotika jenis shabu-shabu.

Bahkan barang haram itu dia peroleh dari  A (buron) yang sering memasok shabu-shabu dalam jumlah besar ke lokasi tempat

” Tersangka mengakui kalau dirinya sebagai anggota piket (pengecer) shabu. Sedangkan shabu itu milik A ( DPO). Tersangka baru beroperasi selama 1 bulan berjalan. Atas pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mako Ditpolairud guna proses lanjut. ” tutup Kompol DJ. Naibaho.

Menurut tersangka, dalam mengedarkan shabu-shabu, dalam sehari semalam terdapat tiga sip dan saat ditangkap, tersangka masuk dalam sip dua.

” Kami ada tiga sip bang, aku di sip dua dan perharinya aku hanya bisa menjual 2 gram perharinya dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu aja bang. Kalau sewa lokasi dan memakai alat, si pemakai dikenakan biaya Rp 5 ribu sekali pakai shabu. ” jelas Rusli.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Ditpolairud Polda Sumut Jalan TM. Pahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan. Ungkap ke media

(Julhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *