Nasianaljurnalis.com Langsa
Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis (23/11/23). Sebanyak 2.311.048 batang rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa. Diperkirakan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 4.559.839.880,-.
Dilansir dari siaran pers Bea Cukai Langsa, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan operasi penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidik (P2) Kantor Bea Cukai Langsa selama bulan Juli 2021 hingga November 2022.
“Bea Cukai sekaligus Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa. Saya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Langsa juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh APH (Aparat Penegak Hukum)
Dari satpol-pp, Kodim, dan Polres yang selama ini sudah bersinergi dengan baik untuk melakukan penegakan hukum.” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman kepada media, Kamis (23/11).
Setelah itu, Bea Cukai Langsa juga berhasil mengamankan sebanyak 180 karton atau berjumlah 1.884.000 batang rokok tanpa pita, 1 unit mobil truk dan 2 orang pelaku dalam operasi penindakan di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis (16/11).
Dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp. 1.694.103.180 dan saat ini masih tahap proses penyelidikan.
Kasus tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Adapun pemusnahan BMN berupa rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai tersebut dilakukan dengan cara dipotong lalu dibakar agar fungsi utamanya hilang, lalu kemudian ditimbun dengan tanah.
Sulaiman menyebut, tindakan yang dilakukan tidak hanya terhadap rokok ilegal, tetapi juga kegiatan-kegiatan impor ilegal yang selama ini juga sudah beberapa masuk tahap pelimpahan kepada kejaksaan untuk segera dinaikkan ke Pengadilan.
“Sekali lagi yang saya sampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada Bea Cukai Langsa. Jadi kendalanya keterbatasan sumber daya, luasnya wilayah cakupan, dan juga butuh kerjasama semua pihak untuk bisa melakukan penegakan hukum di wilayah kerja bea cukai langsa.”, tutupnya.
(Wan.ab